Blog Siapa Syiah, mengungkap siapa syiah sebenarnya

Aqidah Syiah Rafidhah tentang Nikah Mut’ah dan Keutamaannya

Nikah Mut’ah
Mut'ah[1] memiliki keistimewaan yang besar dalam aqidah Rafidhah kita berlindung kepada Allah dari kesesatan ini Dikatakan dalam buku Minhajus Shadiqin yang ditulis oleh Fathullah al-Kasyani, dari ash-Shadiq: “Mut'ah adalah bagian dari agamaku, agama nenek moyangku. Barangsiapa yang mengamalkannya berarti ia mengamalkan agama kami.

Barangsiapa yang mengingkarinya berarti ia mengingkari agama kami, bahkan ia bisa dianggap beragama selain agama kami. Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mut'ah lebih utama daripada anak yang dilahirkan melalui istri yang tetap. Orang yang mengingkari nikah mut'ah adalah kafir dan murtad.”[2]

Dinukil oleh al-Qummi dalam bukunya Man laa Yahdhuruhul Faqih, dari Abdillah bin Sinan, dari Abi Abdillah, ia berkata, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas orang-orang Syi'ah segala minuman yang memabukkan, dan menggantikan bagi mereka dengan mut'ah.”[3]

Disebutkan dalam Tafsiir Minhajus Shadiqin karangan Mulla Fathullah al-Kasyani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan nikah mut'ah sekali, maka dia telah merdeka dari neraka sepertiga jiwanya. Barangsiapa melakukannya dua kali, maka dua pertiga jiwanya telah terbebas dari neraka. Barangsiapa melakukannya tiga kali, maka telah sempurna terbebas dari neraka.”

Dalam kitab ini juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan nikah mut'ah sekali, maka dia telah selamat dari murka Allah Yang Mahaperkasa. Barangsiapa melakukannya dua kali, maka akan dikumpulkan bersama orang-orang shalih. Barangsiapa melakukannya tiga kali, maka akan berdesak denganku di surga-surga.”

Juga dikatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa melakukan nikah mut'ah sekali, maka dia telah mendapatkan derajat seperti Husain. Barangsiapa melakukannya dua kali, maka derajatnya seperti Hasan. Barangsiapa melakukannya tiga kali, maka derajatnya seperti Ali bin Abi Thalib. Barangsiapa bermut'ah empat kali, maka derajatnya seperti derajatku.”[4]

Rafidhah tidak membatasi dengan jumlah tertentu dalam mut'ah. Disebutkan dalam buku Furu'ul Kaafi, at-Tahdzib dan al-Istibshar, dari Zurarah, ia bertanya kepada Abu Abdillah: “Berapa jumlah wanita yang boleh dimut'ah, apakah hanya empat wanita?” Ia menjawab: “Nikahilah (dengan mut'ah) seribu wanita, karena mereka adalah wanita-wanita sewaan.”

Dari Muhammad bin Muslim dari Abu Ja'far, ia berpendapat tentang mut'ah, bahwa ia tidak hanya terbatas pada empat wanita, karena mereka tak perlu dicerai, tidak diwarisi, karena mereka adalah wanita sewaan.[5]

Bagaimana kita bisa menerima dan membenarkan nikah seperti ini, sementara Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿29﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٣٠﴾فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٣١﴾ المعارج
 
 “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7)

Dari ayat di atas jelas, bahwa yang diperbolehkan untuk disetubuhi adalah istri yang sah, dan hamba sa-haya yang dimilikinya, selain dari itu diharamkan. Wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan, bukan istri, tidak mendapat warisan dan tidak perlu dicerai, berarti wanita ini adalah pelacur semoga Allah melindungi kita dari hal ini.

Syaikh Abdullah bin Jibrin berkata, “Orang-orang Rafidhah menghalalkan nikah mut'ah berdalil dengan ayat:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿٢٤﴾


“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, maka berikanlah ke-pada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.” (An-Nisa: 24)

Untuk menjawab dalil mereka, maka bisa dikatakan, ayat-ayat di bawah ini sampai dengan ayat yang dijadikan sandaran oleh orang Syi’ah, adalah berbicara masalah nikah yang sebenarnya dimulai dengan ayat:
لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا﴿١٩﴾ النساء

 “Tidak halal bagi kamu, mempusakai wanita de-ngan jalan paksa.” (An-Nisa:19)

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ﴿20﴾ النساء

 “Dan jika ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain.” (An-Nisa: 20)
Sampai dengan ayat:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ ﴿22﴾ النساء
 “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.” (An-Nisa: 22)
Kemudian ditambah lagi dengan ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ﴿23﴾ النساء
 “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu-mu.” (An-Nisa: 23)
Setelah Allah menyebutkan jumlah wanita yang haram dinikahi baik disebabkan nasab keturunan atau sebab lainnya. Allah  berfirman:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ﴿24﴾ النساء
 “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demi-kian.” (An-Nisa: 24)
Maksudnya selain wanita yang disebutkan di atas, atau dibolehkan bagi kalian menikahi wanita-wanita lainnya.

Dan jika kalian menikahi mereka (selain yang disebutkan di atas) untuk kalian setubuhi, maka berikan maharnya yang telah kalian tentukan untuknya, dan jika mereka (para istri) membebaskan sebagian dari maharnya dengan kerelaan hati, maka tidak berdosa engkau menerimanya.”

Inilah sebenarnya tafsir dari ayat tersebut sesuai dengan penafsiran mayoritas sahabat Nabi dan para ulama tafsir sesudahnya.[6]

Lihatlah salah satu tokoh mereka yaitu at-Thuusiy dalam bukunya Tahdzibul Ahkam, sebenarnya menganggap jijik dengan nikah mut'ah ini seraya mencelanya. Dia berkata: “Bila wanita ini dari kalangan ke-luarga mulia tidak boleh dinikahi secara mut'ah, karena ini akan menjadikan keluarganya tercemar dan wa-nita itu menjadi hina.”[7]

Orang Rafidhah tidak berhenti sampai di situ saja, bahkan mereka memperbolehkan menyetubuhi wanita melalui duburnya. Disebutkan dalam buku al-Istibshar yang diriwayatkan dari Ali bin al-Hakam, ia berkata, “Saya pernah mendengar Shafwan berkata, “Saya berkata kepada ar-Ridha, “Seorang lelaki dari mantan budakmu meminta saya untuk bertanya kepadamu tentang suatu masalah, karena ia malu menanyakan langsung kepadamu.” Maka ia berkata, “Apa masalah itu?” Ia menjawab, “Bolehkah seorang laki-laki menyetubuhi istrinya melewati duburnya?” Ia menjawab, “Ya, boleh baginya.”[8]

------------------------------------------------------------------------

[1] Mut'ah adalah nikah kontrak dalam waktu tertentu. Bila sudah habis masanya, maka terputuslah ikatan pernikahan tersebut.
[2] Mulla Fathullah al-Kasyani, Minhajus Shadiqin, 2/495
[3] Ibnu Babawaih al-Qummi, Man laa Yahdhuruhul Faqih, hal. 330
[4] Mulla Fathullah al-Kasyani, Tafsir Manhajis Shadiqin, 2/492, 493
[5] Al-Furu' minal Kaafi, 5/451, at-Tahdzib, 2/188
[6] Penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin, dalil lain dari as-Sunnah tentang pengharaman nikah mut'ah adalah hadits ar-Rabi' bin Saburah al-Juhani, sesungguhnya bapaknya menceritakan kepadanya bahwa ia pernah bersama Nabi, beliau bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا
"Wahai manusia, sesungguhnya saya pernah membolehkan bagi kalian nikah mut'ah. Ketahuilah, bahwa Allah telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat, maka barangsiapa masih me-miliki, hendaklah melepaskannya dan jangan kalian ambil sedi-kitpun dari apa yang telah kalian berikan." (HR. Muslim, no. 1406)
[7] At-Thuusiy, Tahdzibul Ahkam, 7/ 227
[8] Al-Istibshar, 3/243

Sumber: dd-sunnah.net
Read More...

Aqidah Syiah Rafidhah tentang Ahlus Sunnah

Aqidah Syiah Rafidhah, an-Nashib
Aqidah Rafidhah mempunyai prinsip halalnya harta dan jiwa Ahlus Sunnah. Ash-Shaduq meriwayatkan suatu riwayat yang disandarkan kepada Daud bin Farqad dalam bukunya al-'Ilal, bahwa ia (Daud) berkata: “Saya bertanya kepada Abu Abdillah, apa pendapat Anda tentang an-Nashib?[1] Ia menjawab halal darahnya, tapi saya meng-khawatirkan keselamatan Anda, maka jika kamu mampu menggulingkan tembok sehingga merobohi orang Ahlus Sunnah, atau menenggelamkannya di lautan, sehingga tak ada yang menyaksikan atas perbuatanmu maka lakukanlah.” Kemudian saya bertanya lagi, “Bagaimana pendapat engkau tentang hartanya?” Ia menjawab, “Ambillah, jika kamu bisa.”[2]

Orang Rafidhah juga meyakini bahwa anak-anak mereka terlahir dalam keadaan suci, berbeda dengan yang selain mereka. Hasyim al-Bahrani mengatakan dalam tafsirnya al-Burhan dari Maitsam bin Yahya, dari Ja'far bin Muhammad mengatakan: “Tidaklah seorang anak terlahir, kecuali salah satu iblis berada di sampingnya. Jika diketahui bahwa anak tersebut adalah dari golongan Syi'ah, maka kita akan terlindungi dari setan itu. Namun bila bukan dari golongan Syi'ah kita, setan tadi akan menusukkan jari telunjuknya di duburnya, maka menjadi berlubang dan demikianlah zakar akan keluar ke depan. Bila anak ini perempuan dia tusukkan jari telunjuknya ke kemaluannya, maka akan menjadi pezina. Saat itulah bayi menangis dengan keras ketika keluar dari perut ibunya.”[3]

Bahkan orang-orang Syi'ah Rafidhah menganggap bahwa semua manusia adalah anak hasil zina kecuali orang Syi'ah!! Al-Kulaini dalam bukunya ar-Raudhatu Minal Kaafi meriwayatkan dari Abu Hamzah, dia berkata kepada Abu Ja'far: “Sesungguhnya sebagian rekan-rekan kita berdusta dan melontarkan tuduhan bohong kepada orang-orang yang menyelisihi mereka.” Maka dia menjawab: “Itu untuk membela diri dengan cara yang baik.” Kemudian dia berkata: “Demi Allah wahai Abu Hamzah, sesungguhnya semua manusia adalah anak pelacur kecuali Syi'ah kita.”[4]

Tidak cukup di situ saja, bahkan mereka berpendapat bahwa kekufuran orang-orang Ahlus Sunnah lebih besar daripada kekufuran orang-orang Yahudi dan Nashrani, dikarenakan mereka memang kafir asli, sedang Ahlus Sunnah dianggap murtad (keluar dari Islam) dan kafir setelah Islam (murtad) lebih berat dari pada kafir asli berdasarkan kesepakatan ulama.

Karena itu, orang-orang Rafidhah membantu orang-orang kafir dalam peperangan melawan orang-orang Islam sebagaimana disaksikan oleh sejarah.[5]

Dikatakan dalam kitab Wasaa'ilusy Syi'ah, bahwa al-Fudhail bin Yasar bertanya kepada Abu Ja'far tentang wanita Rafidhah, apakah boleh dikawinkan dengan laki-laki Ahlus Sunnah? Ia menjawab: “Tidak, karena laki-laki Ahlus Sunnah (yang sesuai penamaan mereka an-Nashib) adalah kafir.”[6]

Sebenarnya istilah an-Nashib dalam pandangan Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang membenci Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu, tetapi pengikut Rafidhah menjuluki pengikut Ahlussunnah dengan an-Nashib dikarenakan mereka mendahulukan kepemimpinan Abu Bakar, Umar dan Utsman atas Ali bin Abi Thalib.
Dan sebenarnya jelas sekali, bahwa keutamaan Abu Bakar, Umar dan Utsman atas Ali bin Abi Thalib ini sudah ada pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai bukti-nya hadits riwayat Ibnu Umar:
كُنَّا نُخَيِّرُ بَيْنَ النَّاسِ فِي زَمَنِ رَسُوْلِ اللهِ فَنُخَيِّرُ أَبَا بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرَ ثُمَّ عُثْمَانَ
“Kami pernah memilih manusia terbaik (selain Rasulullah) pada masa Rasulullah, maka kami memilih Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Ustman.” (HR. Al-Bukhari)

Ditambahkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir:
فَيَعْلَمَ ذَلِكَ النَّبِيُّ r وَلاَ يُنْكِرُهُ
“Kemudian Nabi r mengetahui hal itu, dan ti-dak mengingkarinya”
Dikatakan oleh Ibnu Asakir, “Kami mengutama-kan Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya, dari Ali, beliau berkata “Sebaik-baik umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, kemudian Umar, jika kau mengharapkan pasti aku katakan yang ketiganya.” Adz-Dzahabi mengatakan hadits ini mutawatir.[7]
---------------------------------------------------------------------

[1] Orang-orang Syi'ah menamakan Ahlus Sunnah dengan sebutan an-Nashib.
[2] Al-Mahasin an-Nafsaniyyah, hal. 166
[3] Hasyim al-Bahrani, Tafsir al-Burhan, 2/ 300
[4] Al-Kulaini, Ar-Roudhotu Minal Kaafi, 8/ 285.
[5] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Orang-orang Rafidhah telah membantu Tatar (pasukan Tatar) ketika memerangi negara-negara Islam (Majmu' al-Fatawa, 35/151). Lihat juga kitab Kaifa Dakhalat Tatar fi Biladil Muslimin (Bagaimana Tatar Memasuki Wilayah Umat Islam), oleh Sulaiman bin Hamad al-Audah.
Lihatlah juga wahai saudaraku bagaimana kelompok Syi'ah Iraq bersatu dengan para penjajah, bahkan para pemimpin rujukan mereka sangat mendukung pembantaian terhadap Ahlus Sunnah di kota Falujah dan kota-kota basis Ahlus Sunnah lain.
[6] Al-Hurr al-Amili, Wasailusy Syi'ah, 7/431, at-Tahdzib, 7/303
[7] Syaikh Abdullah bin al-Jibrin, at-Ta'liqat 'Ala Matni Lum'atil I'tiqaad, 91

Sumber: dd-sunnah.net
Read More...

Aqidah Syiah Rafidhah tentang ath-Thinah

Aqidah Syiah Rafidhah
At-Thinah yang dimaksudkan oleh Rafidhah di sini adalah tanah kuburan Husain radhiallahu 'anhu. Dinukil oleh Muhammad an-Nu'man al-Haritsi yang dijuluki dengan asy-Syaikh al-Mufid salah seorang pembawa paham kesesatan Rafidhah dalam bukunya al-Mazar, dari Abu Abdillah ia berkata, “Tanah kuburan Husain adalah obat untuk segala penyakit, obat yang paling agung.”

Abdullah berkata, “Tahnik-lah[1] anak-anakmu dengan debu kuburan Husain.” Masih dari an-Nu'man, seorang dari Khurasan diutus untuk menyampaikan kepada Abul Hasan ar-Ridha bingkisan berupa sekumpulan baju, dan diselipkan di sela-sela baju tersebut sedikit tanah kuburan Husain. Maka Abul Hasan berkata kepada utusan tersebut: “Apa ini?” Ia menjawab: “Ini tanah kuburan Husain, tidak dihadiahkan kepada seseorang baju atau yang lainnya kecuali disertakan bersamanya tanah kuburan Husain, dan dikatakan untuk keselamatan dengan izin Allah.”

Diriwayatkan, ada seseorang bertanya kepada ash-Shadiq tentang faidah memakan tanah kuburan Husain, maka ash-Shadiq menjelaskan kepadanya, “Jika makan tanah kuburan ini bacalah: “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu, dengan perantaraan malaikat yang telah menggenggamnya dan memohon kepada-Mu dengan perantaraan nabi yang telah menyimpannya, dan dengan perantaraan Washi yang telah bersemayam di dalamnya, agar Engkau berikan shalawat kepada Muhammad, dan keluarganya, dan agar Engkau jadikan tanah ini obat untuk segala macam penyakit, dan keselamatan dari segala ketakutan, dan penjagaan dari segala keburukan.”

Abu Abdillah pernah ditanya tentang khasiat penggunaan dua tanah, yaitu tanah kuburan Hamzah dan Husain, dan keistimewaan dari masing-masing dua tanah tersebut, beliau menjawab, “Biji tasbih yang terbuat dari tanah kuburan Husain dapat bertasbih (membaca bacaan subhanallah) di tangan, meskipun orang itu tidak bertasbih.”[2]

Orang-orang Rafidhah juga mengaku bahwa orang Syi'ah diciptakan dari tanah khusus dan orang Sunni diciptakan dari tanah yang lain. Kemudian kedua tanah tersebut dicampur dengan cara tertentu, sehingga ketika dalam diri orang Syi'ah ada kemaksiatan dan tindakan kejahatan, maka ini disebabkan pengaruh dengan tanah asal diciptakannya orang Sunni. Dan bila dalam diri orang Sunni terdapat hal baik dan sikap amanah, maka itu karena pengaruh tanah bahan ciptaan orang Syi'ah.

Karena itu, bila tiba Hari Kiamat, maka segala kejelekan dan dosa orang-orang Syi'ah akan dipikulkan kepada orang-orang Ahlus Sunnah. Dan sebaliknya, segala kebaikan Ahlus Sunnah akan diberikan kepada orang-orang Syi'ah.”[3]

-------------------------------------------------------------------

[1]  Tahnik adalah makanan yang diberikan pertama kali kepada bayi yang baru lahir. (penj).
[2]  Kitab al-Mazaar karya ulama mereka yang bernama al-Mufid, 125.
[3]  'Ilalus Syarai', 490 – 491 dan Biharul Anwar, 5/247 – 248

Sumber: dd-sunnah.net
Read More...

Aqidah Syiah Rafidhah tentang Taqiyyah

Taqiyyah adalah, apa itu Taqiyyah
Taqiyyah didefinisikan oleh salah seorang tokoh kontemporer Syi'ah dengan: “Suatu ucapan atau perbuatan yang Anda lakukan tidak sesuai dengan keyakinan, untuk menghindari bahaya yang mengancam jiwa, harta atau untuk menjaga kehormatan Anda.”[1]

Bahkan orang-orang Syi'ah beranggapan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukannya, yaitu ketika tokoh kaum munafiqin yang bernama Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia, di mana beliau datang untuk menshalatinya, maka Umar radhiallahu 'anhu berkata kepada beliau, “Bukankah Allah telah melarangmu untuk melakukan hal itu,” maka Rasulullah  menjawab, “Celakalah engkau, tahukah engkau apa yang aku baca? Sesungguhnya aku mengucapkan, “Ya Allah, isilah mulutnya dengan api dan penuhilah kuburannya dengan api dan masukkan dia ke dalam api.”[2]

Lihatlah wahai saudaraku Muslim, bagaimana mereka menisbatkan kedustaan kepada Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam?  Apakah masuk akal, jika sahabat Rasulullah memandangnya dengan penuh kasihan sementara Rasulullah melaknatnya.

Al-Kulaini menukil dalam bukunya Ushulul Kaafi bahwa Abu Abdillah berkata: “Hai Abu Umar, sesungguhnya sembilan puluh persen dari agama ini adalah taqiyyah, tidak ada agama bagi orang yang tidak bertaqiyyah. Dan taqiyyah boleh dilakukan dalam segala hal, kecuali dalam urusan nabidz (perasan anggur sebelum menjadi khamr) dan (tidak bolehnya) mengusap dua khuf (sepatu bot).”

Dinukil juga oleh al-Kulaini dari Abu Abdillah: “Jagalah agama kalian, tutupi dengan taqiyyah, tidak dianggap beriman seseorang yang tidak bertaqiyyah.”[3]

Bahkan mereka sampai membolehkan bersumpah dengan selain Allah dengan alasan untuk taqiyyah ini, wal 'iyaadzu billah. Al-Hurr al-'Amili dalam bukunya Wasa'ilus Syi'ah meriwayatkan dari Ibnu Bukair, dari Zurarah dari Abu Ja'far: “Aku (Zurarah) bertanya ke-padanya (Abu Ja'far): “Sesungguhnya bila kita melewati mereka, maka mereka akan memaksa kita untuk bersumpah berkaitan dengan harta kita padahal kita sudah menunaikan zakatnya.” Maka dia menjawab: “Wahai Zurarah, jika kamu takut maka bersumpahlah sesuai dengan yang mereka inginkan.” Aku bertanya lagi: “Aku menjadi penebus untukmu, boleh bersumpah demi talak dan demi memerdekakan budak?.” Dia menjawab: “Ya, demi apapun yang mereka inginkan.”

Dan diriwayatkan dari Sama'ah, dari Abu Abdillah alaihissalam berkata: “Bila seseorang bersumpah karena taqiyyah, maka ini tidak mengapa bila dia dipaksa dan harus melakukannya.”[4]

Rafidhah mengatakan bahwa taqiyyah adalah merupakan kewajiban. Ajaran Syi'ah tidak akan tegak tanpa taqiyyah. Mereka menyampaikan dasar-dasar taqiyyah dengan terang-terangan dan sembunyi-sembunyi. Mereka bermuamalah dengan taqiyyah ini khususnya ketika mereka dalam kondisi yang membahayakan. Karena itu, waspadailah wahai umat Islam dari bahaya Rafidhah ini.

-------------------------------------------------------------------------------------

[1] Muhammad Jawad Mughniyah, asy-Syi'ah fi Mizan, 47
[2] Furu'ul Kaafi Kitabul Janaaiz, hal.188
[3] Ushulul Kaafi, hal. 482 – 483
[4] Al-Hurr al-'Amiliy, Wasaailus Syi'ah, 16/136, 137

Sumber: dd-sunnah.net
Read More...

Banci Syiah Tertangkap Tangan Mengedarkan Permen Penyebab Kemandulan Masjid Nabawi

Baru-baru ini ada berita yang mengejutkan dari negeri Saudi tepatnya dimasjid Nabawi ada seorang banci syiah yang menyusup ke jama'ah perempuan dengan memakai cadar dan abaya, ia membagi-bagikan sebuah permen yang mengandung zat yang bisa membuat yang memakannya menjadi mandul.

Alhamdulillah gerak gerik banci syiah ini terendus oleh keamanan disekitar masjid Nabawi dan langsung diringkus. Inilah penampakan banci syiah sipengecut majusi lagi orang yang licik.

Penampakan BANCI SYIAH
Saudaraku, inilah syiah, mereka orang yang sangat licik, mereka memakai cara-cara yang busuk untuk melancarkan segala misi-misi mereka, mereka tidak bisa berbuat apa-apa di Saudi maka mereka memakai cara yang sangat licik lagi pengecut, dan sebenarnya cara ini bukan yang baru dinegeri-negeri Ahlus Sunnah, karena mereka juga dalang pengedaran narkoba dinegeri Ahlus Sunnah, hati-hatilah dengan mereka karena mungkin mereka akan berbuat baik kepada Anda dan bila mereka mendapat waktu yang tepat maka mereka akan melancarkan kebusukkan mereka...

Bagi Anda yang mau mendonasikan hartanya demi membantu saudara-saudara kita di Suriah yang tertindas bisa menyalurkannya disini http://bit.ly/12znXli

Sumber berbahasa arab: hadth.org
Read More...